Fungsi Perwakilan Diplomatik
Diplomatik (diplomacy) berarti sarana yang sah atau legal, terbuka dan
terang-terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik
luar negerinya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
1
Perwakilan
Negara RI di Luar Negeri
a
Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa :
1
Presiden mengangkat duta dan konsul.
2
Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3
Presiden menerima penempatan duta Negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima
duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan
prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden sendir,
Yaitu Menteri Luar Negeri.
b
Perwakilan diplomatik Republik Indonesia
No
|
Diplomatik
|
Uraian
|
1
|
Tugas pokok perwakilan Diploamatik
|
•Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain
Atau hubungan kepala Negara
dengan
Pemerintah asing (membawa suara resmi negarax
•Mengadakan perundingan
masalah-masalah yang
Dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
•Mengurus kepentingan
Negara serta warga
Negaranya di Negara lain.
•Apabila dianggap perlu,
dapat bertindak sebagai
tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan
sebagainya.
|
2
|
Fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan kongres wina 1961
|
•Mewakili Negara pengirim di dalam Negara
Penerima.
•Melindungi kepentingan Negara pengirim dan
Warga negaranya di Negara
penerima di dalam
Batas-batas yang diizinkan
oleh hukum
Internasional.
•Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
Negara penerima.
•Memberikan keterangan tentang kondisi dan
Dan perkembangan Negara
penerima, sesuai
dengan undang-undang dan
melaporkan kepada
pemerintah Negara pengirim.
•Memelihara hubungan persahabatan antara
kedua Negara.
|
3
|
Peranan Perwakilan
Diplomatik
|
Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan
prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu Negara, sehingga
kepentingannya dapat diperkenalkan kepada Negara lain dengan jalan
diplomatic. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar
negeri yang berperan sbb:
•Menentukan tujuan dengan menggunakan semua
Daya dan tenaga dalam
mencapai tujuan tsb.
•Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan
Kepentingan nasional sesuai
dengan tenaga dan
daya yang ada.
•Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau
Berbeda dengan dengan
kepentingan Negara lain.
•Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada
dengan sebaik-baiknya. Pada
umum dalam
menjalankan tugas diplomasi
antarbangsa, setiap
Negara menggunakan sarana
diplomasi ajakan,
Konferensi, dan menunjukkan
kekuatan militer
dan ekonomi.
|
4
|
Tujuan Diadakan Perwakilan
Diplomatik
|
•Memelihara kepentingan negaranya di Negara
Penerima, sehingga jika
terjadi suatu urusan,
Perwakilan tersebut dapat
mengambil langkah-
Langkah untuk
menyelesaikannya.
•Melindungi warga Negara sendiri yang bertempat
Tinggal di Negara penerima.
•Menerima pengaduan-pengaduan untuk
Diteruskan kepada pemerintah
Negara penerima.
|
Perwakilan Negara di Negara
Lain dalam Arti Politis (Diplomatik)
a
Pembukaan/pengangkatan dan penerimaan
perwakilan diplomatic
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau
pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam
arti non-politis) dengan Negara lain adalah sebagi berikut:
1
Harus ada kesepakatan antara kedua belah
pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran
diploamtik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut bersarkan pasal 2 konvesi wina
1961, dituangkan daalm bentuk : persetujuan besama (joint agreement) dan
komunikasi bersama (jonint declaration).
2
Prinsip-prinsip hukum intenasioanal yang
berlaku, yaitu setiap Negara dapat melakukan hubungan atu pertukaran perwakilan
diplomatic berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip
timbal balik (receprosity).
b
Kronlogis pengangkatan perwakilan diplomatic
Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya
perwakilan (oleh Deparlu masing-masing Negara).
|
Mendapat persetujuan ( demende aggregation) dari Negara yang
menerima.
|
Diplomatnyang
akan ditempatkan, menerima surat kepercayaaan (letter de credence) yang
ditandatangani oleh kepala Negara pengerim.
|
Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala Negara penerima (letter de
rapple) dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato.
|
c
Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
a. Tugas umum
seorang perwakilan diplomatik adalah mencakup hal-hal berikut :
1) Representasi, perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan denganpemerintah negara penerima.
2) Negoisasi, untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun dengan negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerimayang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
5) Relasi, untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
1) Representasi, perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan denganpemerintah negara penerima.
2) Negoisasi, untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun dengan negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerimayang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
5) Relasi, untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres
Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5. Konsuler dan protokol;
6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5. Konsuler dan protokol;
6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
C. Fungsi Perwakilan
Diplomatik menurut Kongres Wina 1961 mencakup hal-hal berikut :
1. Mewakili negara
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antara dua negara.
1. Mewakili negara
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antara dua negara.
D. Perangkat Perwakilan Diplomatik.
1. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2. Duta ( Gerzant ).
Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
4. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5. Atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
4. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5. Atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
E. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Para diplomat, stafnya, bahkan gedung misi mempunyai kekebalan dan keistimewaan yang dipraktekkan sesuai dengan Konvensi Wina 1961. Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu berpedoman kepada asas "Par in parem imperium non habet" (suatu negara berdaulat tidak boleh menerapkan yurisdiksinya atas negara berdaulat lain).
Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan pelaksaan fungsi para pejabat diplomatik secara efisien dari negara yang diwakilinya.
1. Kekebalan Perwakilan Diplomatik
Kekebalan diplomatik (immunity) bersifat involability (tidak dapat diganggu gugat) antara alin mencakup :
a. Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
b. Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera atau daerah ekstrateritorial. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum, hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara untuk memberi kesempatan kepada warga negara asing untuk melarikan diri.
c. Korespodensi diplomatik, kekebalan yang mencakup dokumen, arsip, surat menyurat, termasuk kantor diplomatik dan sebagainya kebal dari pemeriksaan.
atau
• Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
• Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
2. Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Keistimewaan Perwakilan Diplomatik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 mencakup :
a. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
b. Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
Para diplomat, stafnya, bahkan gedung misi mempunyai kekebalan dan keistimewaan yang dipraktekkan sesuai dengan Konvensi Wina 1961. Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu berpedoman kepada asas "Par in parem imperium non habet" (suatu negara berdaulat tidak boleh menerapkan yurisdiksinya atas negara berdaulat lain).
Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan pelaksaan fungsi para pejabat diplomatik secara efisien dari negara yang diwakilinya.
1. Kekebalan Perwakilan Diplomatik
Kekebalan diplomatik (immunity) bersifat involability (tidak dapat diganggu gugat) antara alin mencakup :
a. Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
b. Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera atau daerah ekstrateritorial. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum, hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara untuk memberi kesempatan kepada warga negara asing untuk melarikan diri.
c. Korespodensi diplomatik, kekebalan yang mencakup dokumen, arsip, surat menyurat, termasuk kantor diplomatik dan sebagainya kebal dari pemeriksaan.
atau
• Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
• Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
2. Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Keistimewaan Perwakilan Diplomatik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 mencakup :
a. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
b. Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
3. Perwakilan Nonpolitis (Konsuler)
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
a. Tugas-tugas Konsul
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :
Bidang ekonomi.
Menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
Bidang-bidang lain seperti :
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adiministratifnya.
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
a. Tugas-tugas Konsul
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :
Bidang ekonomi.
Menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
Bidang-bidang lain seperti :
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adiministratifnya.
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam
praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
b. Fungsi Perwakilan Konsul
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan konsul menyelenggarakan fungsi :
Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;
Konsuler dan protokol;
Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
C. Perbedaan Korps Diplomatik dengan Korps Konsuler
Korps Diplomatik
• Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
• Berhak membuat hubungan plitik
• Mempunyai hak ektrateritorial
• Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik
Korps Konsuler
• Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
• Membuat hubungan Non politik
• Tidak mempunyai hak ektrateritorial
• Satu negara dapat memiliki lebih dari satu
G. Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler
Hal Diplomatik Konsuler
Mulai berlakunya fungsi Saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettre de Creance / Menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961) Memberitahukan kepada negara penerima dengan layak (Pasal dan Konvensi Wina 1963)
Berakhirnya fungsi 1) Sudah habis masa jabatan
2) Ia ditarik kembali oleh pemerintah negaranya
3) Karena tidak disenangi (dipersona non grata)
4) Kalau negara penerima perang negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961) (Pasal 23, 24, dan 25 Konvesi Wina 1963)
1) Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2) Penarikan dari negara pengirim
3) Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler
Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler juga diatur dalam Kepres RI bab V No.108 Thn.2003 Tentang Kepegawaian, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pendidikan yang terdiri dari pasal 12 – 17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar